Banua Merah (Bantu Anak Meraih…

image description
image description
image description
image description
image description
image description

icon    icon Inovasi Daerah    icon Administrator   

Banua Merah (Bantu Anak Meraih Harapan)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Bab VI pasal 50 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan, selanjutnya program gizi dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dilaksanakan kepada masyarakat. Secara khusus kabupaten/kota dan instansi kesehatan sangat berperan menyediakan pelayanan gizi. Kondisi pelayanan publik terkait pelayanan gizi di Kota Palopo masih sangat minim dilaksanakan dan diakses secara luas. Hal ini dikarenakan belum tersedianya program yang efektif dan efisien untuk mewujudkan pelayanan gizi secara terpadu dan terkoordinasi. Demikian pula dengan pelayanan gizi yang dilaksanakan oleh puskesmas memiliki banyak keterbatasan terutama terkait jam kerja. Banyak program gizi yang seharusnya dilaksanakan setiap tahun dari level Kabupaten/Kota  hingga Provinsi. Namun program tersebut terkendala koordinasi Lintas Sektor /Lintar Program yang kurang serta advokasi yang tidak maksimal sehingga jangkauan terhadap permasalahan gizi juga tidak memadai.


Copyright © 2023 Made with by Balitbangda Kota Palopo