




icon icon Inovasi Daerah icon Administrator
Sistem Informasi Data Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SISTA SADAR)
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 123 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknik Dana Alokasi Khusus Fisik, Dalam peraturn Presiden ini , yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran pendapatan dan belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional. Sistem informasi merupakan suatu sistem dalam suatu organisasi mempertemukan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat menajerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan.